Situs Wafa melaporkan, Pakar hak asasi manusia PBB telah meminta Israel untuk memenuhi kewajiban hukumnya untuk menyediakan akses cepat vaksin Covid-19 untuk warga Palestina.
Pernyataan tersebut menyatakan: “Israel belum menjamin akses vaksinasi warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Mereka juga menyatakan keprihatinan tentang situasi kesehatan yang memburuk di Jalur Gaza, yang telah terganggu karena pemadaman listrik selama 13 tahun, kekurangan air minum yang parah, kemiskinan yang meluas dan pengangguran yang disebabkan oleh pengepungan tersebut.”
Mereka menekankan bahwa Israel diwajibkan sesuai Konvensi Jenewa untuk memfasilitasi program bantuan, termasuk peralatan medis yang disumbangkan oleh negara lain. Pasal 60 Konvensi ini menyatakan bahwa pengiriman dan bantuan luar negeri semacam itu sama sekali tidak membebaskan rezim pendudukan dari tanggung jawabnya untuk memberikan perawatan kesehatan kepada penduduk yang terkepung.
Pernyataan tersebut selanjutnya mengatakan bahwa Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia, yang sepenuhnya berlaku di Wilayah Pendudukan Palestina, menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai dan untuk menikmati akses yang sama ke perawatan kesehatan adalah diskriminatif dan ilegal.
Para pakar juga menyatakan keprihatinan tentang keputusan otoritas pendudukan untuk tidak memvaksinasi para tahanan Palestina. (hry)