INDONESIA (IQNA) - Seorang pastor Protestan di Indonesia dituntut secara hukum dengan dakwaan penistaan terhadap situs-situs suci, dikarenakan menjelaskan statemen-statemen kufur dan penistaan terhadap Alquran.
Berita ID: 3471790 Tanggal penerbitan : 2017/12/17