IQNA

Uni Eropa: Penghancuran Rumah-Rumah Warga Palestina Adalah Ilegal

11:45 - January 22, 2022
Berita ID: 3476361
TEHERAN (IQNA) - Uni Eropa (UE) menyebut permukiman Israel di wilayah pendudukan dan pembongkaran rumah Palestina sebagai hal yang ilegal menurut hukum internasional, dan menekankan bahwa tindakan tersebut dapat meningkatkan ketegangan dan membuat perdamaian menjadi tidak mungkin.

“Seorang juru bicara Uni Eropa mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Evakuasi rumah-rumah di mana orang-orang Palestina telah tinggal selama bertahun-tahun adalah langkah berbahaya yang telah memperburuk ketegangan dan menimbulkan kekhawatiran tentang pembongkaran rumah-rumah Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem,” menurut IQNA, mengutip pusat informasi Palestina.

Dia meminta rezim Zionis untuk mempertimbangkan kembali rencananya untuk membangun 1.450 unit rumah di kota Har Homa dan Givt Hamatos juga untuk menghentikan pembangunan apapun di Wilayah Pendudukan Palestina.

Uni Eropa telah mengumumkan kesiapannya untuk membantu menciptakan prospek menghidupkan kembali pembicaraan rekonsiliasi antara Palestina dan Israel.

Kejahatan terhadap warga Palestina dan pemaksaan mereka untuk menghancurkan dan mengungsikan rumah mereka oleh Zionis semakin intensif dan berlanjut.

Dalam hal ini; rezim Zionis memaksa seorang warga Palestina untuk menghancurkan rumahnya untuk kedua kalinya dan seorang warga lainnya untuk menghancurkan tokonya di kamp Shuafat di utara Yerusalem yang diduduki. (HRY)

 

4030064

captcha