IQNA

OKI Memperingatkan tentang Hak-Hak Muslim di Kashmir

12:34 - May 18, 2022
Berita ID: 3476835
TEHERAN (IQNA) - Organisasi Kerjasama Islam (OKI) telah menyatakan keprihatinan atas pelanggaran pemerintah India terhadap hak-hak politik Muslim di wilayah Kashmir dan menyerukan tindakan oleh organisasi internasional.

 

 

OKI Memperingatkan tentang Hak-Hak Muslim di Kashmir

 

“OKI telah menyatakan keprihatinan yang mendalam atas upaya India untuk mengubah komposisi Kashmir yang didominasi India, mengubah struktur demografi kawasan, dan melanggar hak-hak rakyat Kashmir,” menurut IQNA, mengutip dawn.com.

Sekretariat OKI mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dibagikan di Twitter bahwa langkah-langkah demarkasi baru bertentangan langsung dengan resolusi Dewan Keamanan PBB (UNSC) dan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat.

Dalam sebuah pernyataan, Sekretariat mengacu pada posisi lama dan berprinsip pada sengketa Jammu dan Kashmir dan keputusan yang relevan dari KTT OKI dan Dewan Menteri Luar Negeri Organisasi Kerjasama Islam, menekankan solidaritas organisasi dengan rakyat Jammu dan Kashmir dalam upaya mereka untuk mencapai keadilan.

OKI juga meminta masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk segera menilai konsekuensi serius dari penerapan demarkasi tersebut.

Awal bulan ini, New Delhi merilis daftar baru konstituen politik Kashmir, yang telah memberikan lebih banyak representasi ke daerah-daerah Hindu di wilayah ini di mana mayoritas penduduknya adalah Muslim dan membuka jalan bagi pemilihan baru.

Pada tahun 2019, pemerintah Perdana Menteri India Narendra Modi membagi Kashmir menjadi dua distrik federal sebagai bagian dari upayanya untuk memperketat kontrol atas Kashmir; Wilayah ini awalnya termasuk lembah Kashmir yang mayoritas penduduknya Muslim, wilayah Jammu yang didominasi Hindu, dan wilayah terpencil Buddha di Ladakh.

Awal bulan ini, kendati demikian, pemerintah India mengatakan telah menunjuk sebuah komisi untuk menentukan sekitar 90 daerah pemilihan untuk Kashmir (tidak termasuk Ladakh), yang akan mencakup 43 kursi untuk wilayah Hindu Jammu dan 47 kursi untuk Muslim Kashmir. Jammu sebelumnya memiliki 37 kursi dan Lembah Kashmir 46 kursi.

Komisi demarkasi mengklaim bahwa sulit untuk memeriksa klaim Hindu dan Muslim, dan dalam sebuah pernyataan merujuk pada "perspektif geokultural spesifik" dari wilayah tersebut.

Pernyataan OKI dikeluarkan beberapa hari setelah Komisi Independen Hak Asasi Manusia (IPHRC) mengutuk demarkasi baru; OKI menyebut langkah India itu sebagai pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional. (HRY)

4057550

 

 

 

 

Kunci-kunci: oki ، Hak-hak Muslim ، kashmir
captcha